SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah advokat Peradi Semarang meneguhkan sikap tegas terhadap perlakuan tidak pantas oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Mereka mengecam tindakan pengusiran seorang kuasa hukum yang tengah mendampingi saksi dalam penyidikan kasus dugaan prostitusi di Karaoke Mansion, Jalan Kyai Saleh Semarang, akhir Februari 2025.
Advokat tersebut turut mendampingi Dwi Apriyanto, pengacara yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa sah.
Dwi telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jateng pada 15 Maret 2025. Ia menilai pengusiran itu sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi hukum.
BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Sedia Striptis: Sebutannya Mami
“Saya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa resmi. Tapi justru diusir tanpa alasan masuk akal,” ungkap Dwi Apriyanto, beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, menyayangkan sikap arogan penyidik. Ia menyebut tindakan tersebut merusak citra kepolisian serta melecehkan profesi advokat.
“Jika permasalahannya hanya soal KTA habis, itu tidak membuat pengacara jadi ilegal. Surat keterangan pengganti masih sah secara hukum,” tegas Bagas.
BACA JUGA: Usai Kena Gerebek Polisi, Begini Kondisi Mansion KTV & Bar Semarang
Bagas juga menilai pelaporan terhadap Dwi ke DPC Peradi sebagai upaya melemahkan advokat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan dan tak berdasar.
Peradi Semarang menilai penyidik harus paham dan menghormati peran kuasa hukum dalam proses hukum. Mereka meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, Peradi mengingatkan bahwa pendampingan saksi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Sementara itu, kasus dugaan prostitusi di Karaoke Mansion telah masuk tahap penyidikan. Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil pemilik tempat hiburan tersebut, berinisial BR, sebagai saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





