SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah advokat Peradi Semarang meneguhkan sikap tegas terhadap perlakuan tidak pantas oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Mereka mengecam tindakan pengusiran seorang kuasa hukum yang tengah mendampingi saksi dalam penyidikan kasus dugaan prostitusi di Karaoke Mansion, Jalan Kyai Saleh Semarang, akhir Februari 2025.
Advokat tersebut turut mendampingi Dwi Apriyanto, pengacara yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa sah.
Dwi telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Jateng pada 15 Maret 2025. Ia menilai pengusiran itu sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi hukum.
BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Sedia Striptis: Sebutannya Mami
“Saya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa resmi. Tapi justru diusir tanpa alasan masuk akal,” ungkap Dwi Apriyanto, beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Peradi Kota Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, menyayangkan sikap arogan penyidik. Ia menyebut tindakan tersebut merusak citra kepolisian serta melecehkan profesi advokat.