Hukum & Kriminal

Tersangka Laka Bus Cahaya Trans Dulunya Sopir Truk Sumatera, Polisi: Tak Ngantuk, Kaget Lihat Tikungan

×

Tersangka Laka Bus Cahaya Trans Dulunya Sopir Truk Sumatera, Polisi: Tak Ngantuk, Kaget Lihat Tikungan

Sebarkan artikel ini
Cahaya Trans Sopir Krapyak
Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak Semarang, Gilang Ihsan Faruq (22), muncul pertama kali ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka di Pos Polisi Simpanglima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang mengungkap fakta baru perihal Gilang Ihsan Faruq (22), sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyebut Gilang mengaku baru bekerja sebagai sopir bus Cahaya Trans sekitar satu sampai dua bulan.

Bahkan, kata Syahduddi, Gilang baru mengemudikan bus tersebut sebanyak dua kali. Hal itu Syahduddi ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Pos Polisi Simpanglima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam.

“Gilang baru bekerja di perusahaan tersebut kurang lebih selama 1 sampai 2 bulan pengakuannya, yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bis tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP,” ujar Syahduddi.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Sopir Bus Cahaya Trans Muncul dan Minta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan

Gilang yang merupakan sopir cadangan itu pun disebut memasuki jalur Simpang Susun Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi. Syahduddi menuturkan, gilang kaget saat menjumpai tikungan tajam di hadapannya.

“Yang bersangkutan adalah supir cadangan, jadi supir utamanya sedang tidur. Tiba-tiba [Gilang] kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri, dia melakukan manuver secara mendadak dan mengakibatkan mobil yang mengalami out of control, terbalik, dan terjadi kecelakaan,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan Gilang, ia mengemudikan bus tersebut dari Kilometer 102 di Rest Area daerah Subang Jawa Barat.

“Sampai di TKP berangkat kurang lebih sekitar jam 9.00 malam. Kemudian jam 00.30 mengalami kecelakaan di TKP,” jelas Syahduddi.

Polisi pastikan Gilang tak mengantuk saat mengemudi: Jarak exit tol dan TKP sangat dekat

Gilang merupakan warga asal Bukittinggi, Sumatera Barat, sesuai alamat yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).

“Yang bersangkutan berdasarkan KTP beralamat di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat,” ungkap Syahduddi.

Sebelum bekerja sebagai sopir bus Cahaya Trans, Gilang diketahui memiliki latar belakang sebagai sopir truk. Ia baru beralih profesi menjadi sopir bus sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi.

“Sebelumnya yang bersangkutan bekerja sebagai sopir truk sebelum melamar bekerja menjadi sopir bus,” ucap Syahduddi.

BACA JUGA: Sopir Negatif Narkoba, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans

Terkait dugaan kelelahan atau mengantuk, Syahduddi memastikan Gilang tidak berada dalam kondisi tersebut saat kecelakaan terjadi. Menurut hasil pemeriksaan, jarak dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju lokasi kejadian relatif dekat.

“Dari pintu tol Kalikangkung ke TKP itu jaraknya kurang lebih sekitar 5 sampai 10 menit. Artinya ketika dia melakukan transaksi pembayaran di pintu tol, kondisinya masih fresh dan tidak dalam kondisi mengantuk,” terang Syahduddi.

Ia menegaskan, Gilang juga mengakui tidak mengantuk saat mengemudikan bus di lokasi kejadian.

“Dia mengakui pada saat di TKP tidak dalam kondisi mengantuk,” sambungnya.

Gilang tak sempat mengerem dan lakukan manuver mendadak, polisi sulit pastikan kecepatannya lantaran spedometer mati

Dalam keterangannya kepada penyidik, Gilang juga mengaku tidak sempat melakukan pengereman ketika menyadari kendaraan melaju ke arah tikungan tajam. Karena upaya tersebut gagal, Gilang kemudian melakukan manuver mendadak.

“Pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya mengalihkan persneling dari gigi enam ke gigi lima, namun tidak keburu. Sehingga yang bersangkutan mengambil manuver membanting setir ke arah kiri, namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi kanan,” tuturnya.

Terkait kecepatan kendaraan, penyidik belum dapat memastikan angka pasti. Namun, Gilang mengakui melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki Simpang Susun Krapyak.

“Kami belum bisa memastikan kecepatannya, berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengakui dalam kondisi kecepatan cukup tinggi. Dan saat dicek, speedometer dalam kondisi mati,” jelas Syahduddi.

BACA JUGA: Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Ahli Waris Korban Laka Bus Cahaya Trans: Rp50 Juta per Orang

Dalam kesempatan itu, Syahduddi juga memastikan Gilang memiliki surat izin mengemudi yang sah. “SIM-nya ada, SIM B1 umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dijerat pasal tersebut dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp