Hukum & Kriminal

Tersangka “Mami” Karaoke Mansion Resmi Ditahan, Polda Jateng Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

×

Tersangka “Mami” Karaoke Mansion Resmi Ditahan, Polda Jateng Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mami Uthe | Bambang Raya | Garis polisi tampak terpasang di Mansion KTV & Bar
Garis polisi tampak terpasang di Mansion KTV & Bar, Selasa, 4 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan prostitusi dan layanan striptis di karaoke Mansion KTV, Semarang, terus bergulir. Polda Jawa Tengah melimpahkan kasus tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuat dugaan, Mami Uthe menjadi otak penyedia layanan tak senonoh di tempat hiburan malam tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, pelimpahan tersangka dilakukan bersama barang bukti. “Kami menerima tersangka bersama sejumlah barang seperti komputer dan bukti pembayaran,” ucap Sarwanto, Kamis, 26 Juni 2025.

Tersangka langsung masuk tahanan Lapas Perempuan Bulu, Semarang Selatan. Penahanan itu lantaran tersangka sempat melarikan diri serta berpotensi menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Tersangka Bambang Kasus Pornografi Mansion KTV Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

Kasus ini bermula saat petugas Subdit Renakta Polda Jateng mendapat laporan masyarakat. Setelah penggerebekan pada Februari 2025, petugas mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa pengelola hiburan malam tersebut.

Mami Uthe disebut menawarkan paket layanan khusus dengan kode unik. “Ada paket mashed potato. Penarinya tampil tanpa dalaman,” jelas Sarwanto.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk foto LC, nota transaksi, serta perjanjian kerja antara pelaku dan pemandu lagu. Paket layanan bahkan sampai berlangsung di kamar mandi.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Pornografi di Mansion Karaoke Ketua Hanura Jateng Mangkir dari Pemeriksaan

Mami Uthe berhadapan dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf A UU Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman berkisar antara enam bulan hingga enam tahun penjara, dengan denda maksimal Rp3 miliar.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka lain, yakni YS dan BR, pemilik Mansion KTV. Namun, hingga kini hanya Mami Uthe yang resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan proses hukum masih terus berjalan. “Tersangka lainnya akan menyusul kalau berkas sudah lengkap,” tegasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan