BACA JUGA: Suruh Istri Sahnya ke Australia, Pria Ini Ternyata Diduga Selingkuh Hingga Miliki Anak
Polisi Dalami Perkara
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan tersangka.
Kompol Navy mengatakan penyidik masih mendalami keterangan korban, tersangka, dan para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak.
“Penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak secara jelas,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara ԁilakukan dengan memperhatikan kondisi korban yang masih berusia anak.
“Kami memastikan perkara ini ԁitangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena korbannya masih anak, kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi serta hak korban selama proses penanganan perkara,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, NW ԁisangkakan Pasal 468 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





