SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah fakta diungkap jaksa penyidik dari perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupedes yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Sehingga dalam proses penanganan perkara ini, dua orang oknum eks pegawai salah satu bank BUMN ini naik status sebagai tersangka, setelah sebelumnya terperiksa sebagai saksi.
Saat memaparkan konstruksi kasus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menjelaskan, baik tersangka RCS maupun KFA berperan sebagai pemrakarsa.
Tersangka KFA diduga telah melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupedes terhadap 71 debitur.
BACA JUGA: Lakukan Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Pelat Merah di Semarang Jadi Tersangka
Rinciannya, pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening dan pemakaian setoran kredit atas tiga rekening.
Selain itu juga ‘tampilan’ atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain. Yang sebagian uangnya nasabah/debitur gunakan. Kemudian sisanya di gunakan oleh orang lain.
Termasuk juga dengan cara ‘topengan’ atau proses pengajuan kredit dengan menggunakan nama (pinjam nama) orang lain, sebanyak lima rekening. Sehingga kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Investigasi mencapai Rp 2,3 miliar lebih.
“Dari jumlah ini telah di kembalikan sebesar Rp 292,1 juta. Hingga sisa kerugian sebesar Rp 2,01 miliar,” jelasnya, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa, 18 Maret 2025.
Sedangkan tersangka RCS dugaannya telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupeses terhadap 91 debitur dengan rincian pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening.
BACA JUGA: Pegawai Bank BRI Tilap Uang Nasabah Ratusan Juta, Pimpinan akan Pro Aktif Ungkap Kasus Fraud di Lingkungannya
Selain itu pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, ‘tempilan’ atas 32 rekening dan topengan terhadap lima rekening dengan total kerugian lebih dari Rp 1,58 miliar.
Dari jumlah kerugian ini telah di kembalikan sebesar Rp 41,7 juta. “Sehingga sisa kerugian tercatat mencapai sebesar Rp 1,54 miliar,” jelas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila





