SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil penyidikan perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada salah satu bank ‘pelat merah’ di Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit tahun 2021 – 2023. Karena perbuatan ini, total kerugian mencapai Rp 3.554.776.267. Dua saksi kini berstatus menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, dari hasil penyidikan, telah ada bukti permulaan yang cukup untuk buktikan keduanya sebagai tersangka.
“Penetapan ini di lakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.42/Fd.2/03/2025 (RCS) dan Nomor: 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 (KFA) tanggal 17 Maret 2025,” ungkap Fahmi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ambarawa, Senin, 17 Maret 2025 petang.
Keduanya, jelas Fahmi, pegawai bank berinsial RCS dan KFA. Mereka di sangkakan berperan sebagai pemrakarsa kredit dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupeses pada bank tersebut.
BACA JUGA: Unwahas Semarang Berhasil Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Kampus NU Ketiga Se-Indonesia
Peran kedua pegawai bank pelat merah Semarang
Di mana peran tersangka RCS adalah memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Modusnya berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur dengan total kerugian Rp 1.543.786.962.
Sedangkan tersangka KFA memprakarsai 71 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Modus topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran dan pemakaian uang pelunasan para debitur serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian Rp 2.010.989.305.
Respon (2)