Nasional

THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

×

THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

Sebarkan artikel ini
gamabar uang ratusan rupiah
Gambar uang ratusan rupiah (sumber: freepik.com)

Namun demikian, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun tetap memperoleh hak proporsional. Perusahaan menghitung nilai tersebut dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah. Skema ini memberi rasa keadilan bagi pekerja baru.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Respons Isu Pungli Kontainer Thrifting-Mafia Bal, Usaha Thrift Semarang Ngeluh

Kemudian, pekerja harian atau lepas juga memiliki hak yang sama. Perusahaan menghitung rata-rata upah selama masa kerja atau 12 bulan terakhir. Perhitungan tersebut menyesuaikan pola penghasilan yang mereka terima. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp