Namun demikian, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun tetap memperoleh hak proporsional. Perusahaan menghitung nilai tersebut dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah. Skema ini memberi rasa keadilan bagi pekerja baru.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Respons Isu Pungli Kontainer Thrifting-Mafia Bal, Usaha Thrift Semarang Ngeluh
Kemudian, pekerja harian atau lepas juga memiliki hak yang sama. Perusahaan menghitung rata-rata upah selama masa kerja atau 12 bulan terakhir. Perhitungan tersebut menyesuaikan pola penghasilan yang mereka terima. (*)





