Nasional

THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

×

THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

Sebarkan artikel ini
gamabar uang ratusan rupiah
Gambar uang ratusan rupiah (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah serta pelaku usaha mulai menyiapkan skema pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi jutaan pekerja. Momentum ini selalu menghadirkan harapan tambahan pemasukan menjelang Lebaran.

Berdasarkan kalender nasional 2026, Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 hingga 22 Maret 2026. Perkiraan tersebut menjadi acuan untuk membaca alur pencairan tunjangan hari raya tahun ini.

Karena itu, pekerja sektor swasta dan aparatur negara mulai menghitung waktu pencairan.

Merujuk pola regulasi sebelumnya, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pembayaran secara penuh tanpa cicilan.

BACA JUGA: Kurator Sritex Tegaskan Pesangon dan THR 10.632 Eks Buruh Menunggu Hasil Lelang Aset

Apabila Lebaran berlangsung pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran jatuh sekitar 13 atau 14 Maret 2026. Perusahaan harus mematuhi tenggat tersebut agar terhindar dari sanksi.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat.

Selain itu, regulasi memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayar.

Pengusaha yang melanggar akan menerima denda lima persen dari total kewajiban THR. Sanksi tersebut bertujuan melindungi hak pekerja menjelang hari raya.

Sementara itu, jadwal THR 2026 bagi aparatur sipil negara cenderung lebih awal. Pemerintah biasanya menyalurkan hak ASN sekitar sepuluh hari kerja sebelum Lebaran. Pola tersebut muncul secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Perkiraan sementara menunjukkan pencairan bagi ASN berlangsung pada 11 hingga 15 Maret 2026.

Komponen pembayaran meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan melekat. Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan turut masuk dalam perhitungan.

Jadwal THR 2026 dan Skema Perhitungan

Besaran yang diterima pekerja swasta bergantung pada masa kerja masing-masing. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas satu bulan upah penuh. Upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun demikian, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun tetap memperoleh hak proporsional. Perusahaan menghitung nilai tersebut dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah. Skema ini memberi rasa keadilan bagi pekerja baru.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Respons Isu Pungli Kontainer Thrifting-Mafia Bal, Usaha Thrift Semarang Ngeluh

Kemudian, pekerja harian atau lepas juga memiliki hak yang sama. Perusahaan menghitung rata-rata upah selama masa kerja atau 12 bulan terakhir. Perhitungan tersebut menyesuaikan pola penghasilan yang mereka terima. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp