HeadlineHukum & KriminalNews Update

Tiga Ahli Waris Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten Akibat Tempati Lahan Tanpa Izin

×

Tiga Ahli Waris Gugat Pemilik SPBU di Pedan Klaten Akibat Tempati Lahan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Tiga ahli waris menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang digunakan tanpa izin oleh SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jumat (27/1). (Ari Kusuma - BeritaJateng.tv)

KLATEN, 27/1 (BeritaJateng.tv) – Tiga ahli waris mempersoalkan lahan yang ditempati SPBU 44.574,08 di Jalan Pedan-Karangdowo, Dukuh Kampung Baru, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Pasalnya, para pemilik lahan merasa tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan lahan oleh pemilik SPBU tersebut. Padahal, SPBU sudah beroperasi sejak tahun 1997 silam.

Kuasa hukum pemilik lahan dari Kantor Advokat GAJ Semarang, Agus Wijayanto menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) tanpa ijin ahli waris oleh pemilik SPBU.

“Karenanya, kami selaku kuasa hukum ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut,” kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).

AW menuturkan, lahan yang digunakan pihak SPBU memang hanya sebagian. 3 bidang lahan para ahli waris digunakan untuk akses keluar masuk dan taman depan SPBU.

Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum atas nama ahli waris dengan adanya SHM tanah yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460. Ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

“Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda,” tegas AW.

Lebih lanjut AW mengatakan, pihaknya telah memberikan somasi kepada pemilik atau managemen SPBU sebanyak dua kali. Somasi pertama dilayangkan pada 22 mei 2022 yang kedua 8 juli 2022. Namun tidak ada tanggapan.

“Isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya,” jelasnya.

Bahkan, katanya, pihaknya telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi ke BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022 lalu dan mediasi kedua pada Kamis (26/1/2023) kemarin, di kantor BPN Klaten.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan