KLATEN, beritajateng.tv – Kasus dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan air di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini memasuki babak baru.
Polres Klaten mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan sampel BBM ke laboraturium forensik guna mengungkap penyebab dari gangguan mesin yang pengendara alami.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan delapan saksi. Terdiri dari korban pemilik kendaraan, pengelola SPBU serta pemilik bengkel yang menangani kendaraan bermasalah.
“Pemeriksaan saksi berjalan. Untuk penanganan lebih spesifik akan kami sampaikan setelah ada perkembangan,” ujarnya di Klaten, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Konsumsi BBM Jateng dan DIY Selama Mudik-Arus Balik Naik 77 Persen
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan meski enggan mengungkap adanya kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Kasus BBM campur air di SPBU Klaten
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku kendaraan mereka mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas dan mendorong Pertamina untuk mengambil tindakan dalam memberikan sanksi dan penyelesaian.
Area Manager Communications, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jateng Taufiq Kurniawan, mengungkap, keputusan ini setelah investigasi internal menyeluruh atas insiden yang merugikan belasan pemilik kendaraan tersebut.
“Dari hasil investigasi, ada pelanggaran prosedur opersional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk,” ujarnya, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Kamis 10 April 2025.
BACA JUGA: Cek Mutu BBM di SPBU, Bahlil Lahadalia Minta Pengujian Kualitas Bahan Bakar 3 Bulan Sekali
Pelanggaran tersebut membuat pertamina menjatuhkan sanksi berat. Dua awak mobil tangki berinisial MJW dan Y langsung di pecat karena terbukti melanggar prosedur distribusi BBM.
Selain itu, SPBU 44.574.29 juga dibekukan sementara. (*)





