“Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu, dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi. BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Februari mendatang,” tambahnya.
Sembari menunggu pelaksanaan mediasi ketiga, menurut AW, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, pihaknya akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.
“Sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi,” terangnya.
Atas masalah tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pidana ke Kepolisian. Selain itu, ia juga akan menempuh upaya perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertibangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini,” tandas AW.
Sementara itu, Sony dari Perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi awak media, mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya hal itu kewenangan dari pemiilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.
“Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut. Silakan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi dan undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU,” katanya. (Ak/El)
Editor: Elly Amaliyah