“Kalau pemberhentian dilakukan sewaktu-waktu, harus disertai hasil evaluasi. Kami mendengar ada audit internal, tapi DPRD belum menerima laporan hasilnya,” kata Joko.
Menurutnya, keputusan tersebut semestinya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, agar tidak menimbulkan persepsi negatif. “Kami menghormati keputusan Wali Kota, tapi yang utama adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Joko juga menilai penunjukan Hernowo Budi Luhur sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Moedal sudah sesuai regulasi. Hernowo sendiri telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.
BACA JUGA: Soroti Jasad di Reservoir Siranda, Dewan Ajak Warga Tetap Tenang Minta PDAM Perbaiki SOP Pengamanan
“Secara aturan tidak masalah. Hal seperti ini juga pernah terjadi di BUMD lain, misalnya di Bumi Pandanaran Sejahtera (BPS). Namun BPS maupun Taman Margasatwa putusan pemberhentian setelah ada RUPS atau RUPS luar biasa,” ujarnya.
Ia berharap polemik pemberhentian ini tidak berlanjut ke ranah hukum, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di mana direksi PDAM menggugat keputusan kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, jika jajaran direksi ini tidak setuju dengan pemberhentian ini, maka berpotensi akan menggugat ke PTUN.
“Situasi seperti ini sering muncul setelah Pilkada. Kepala daerah baru biasanya melakukan evaluasi terhadap perusda di wilayahnya. Kami berharap di Kota Semarang penyelesaiannya bisa lebih bijak dan tidak berlarut,” jelas Joko.
DPRD, lanjutnya, meminta agar Pemkot segera membentuk tim seleksi untuk mencari direksi baru PDAM Tirta Moedal. “Biasanya seleksi, maksimal enam bulan setelah penunjukan Plt. Kami berharap proses ini transparan dan melibatkan pihak profesional,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah