SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah melakukan tiga kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengungkap kasus kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi (35).
Adapun olah TKP berlangsung di Kostel Mimpi Inn sebanyak dua kali dan di mobil milik AKBP Basuki. Dari oleh TKP tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo menyebut kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dwi menuturkan, AKBP Basuki disangkakan pasal 359 terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Hal itu Dwi ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 26 November 2025 sore.
“Selasa kemarin kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan. Kemudian unsur pasal yang kami kenakan adalah pasal 359 terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ujar Dwi.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH
Polisi, kata Dwi, menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Levi tersebut.
“Kita monitor, menganalisa berdasarkan hasil CCTV dan keterangan beberapa saksi, baik itu penjaga kostel maupun pihak RS, sehingga kami bisa menentukan ada dugaan pidana di situ. Ini yang telah kami perdalam, maka kami naikkan penyidikan untuk memperkuat alat-alat bukti,” sambungnya.
Kendati begitu, Dwi tak menjelaskan secara detail soal unsur kelalaian AKBP Basuki. Dwi menerangkan, unsur kelalaian AKBP Basuki ada pada saat ia berada di kostel hingga membawa jenazah Levi ke RS.
“Ada beberapa bagian [kelalaian], itu sedang kami dalami. Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit,” terangnya.
Lebih jauh, Dwi menyebut pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti terkait kematian Levi.













