SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Provinsi Jawa Tengah telah disahkan pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin 29 Juli 2024.
Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hadi Santoso membeberkan tiga Perda yang sudah sah itu.
Ia merinci, tiga Perda itu tak lain ialah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pemajuan Kebudayaan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Tiga Raperda ini inisiatif DPRD Provinsi Jateng. Alhamdulillah sudah selesai semuanya, ditetapkan pada hari ini,” ungkap Hadi.
Kendati begitu, jelang habisnya masa jabatan DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, Hadi menuturkan masih ada 4 (empat) Raperda lagi yang belum rampung.
BACA JUGA: Kantongi Surat Tugas, Pimpinan DPRD Jateng Hadi Santoso Tancap Gas Pilbup Karanganyar via PKS
Adapun keempat Raperda itu, kata Hadi, yakni Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Komisi A, Sistem Pertanian oleh Komisi B, Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Komisi C, dan Penyelenggaraan Perhubungan oleh Komisi D.
Lebih lanjut, keempat Raperda itu ia target rampung pada akhir Agustus 2024 atau dua bulan jelang pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024-2029.
“Kami di masa/masa akhir periode ini ada 4 Raperda lagi. Insyaallah nanti kita akan targetkan selesai di bulan Agustus,” paparnya.
Penyelesaaian Raperda itu pun, kata Hadi, telah komisi terkait siapkan.
“Yang tadi kita sebutkan sudah diserahkan pada masing-masing komisi untuk dibahas. Mudah-mudahan di akhir Agustus bisa komisi selesaikan,” tandasnya.
BACA JUGA: Pasca Penggeledahan KPK, Mbak Ita Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang: Tolong Hargai Saya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi salah satu Perda, yakni Sistem Penyediaan Air Minum.
“Dengan penetapan perda itu dapat mendorong, serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sumarno berharap pelayanannya bisa terlaksana secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harga terjangkau, dan memperluas cakupan pelayanan dengan hadirnya perda itu.
“Apalagi air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang mutlak terpenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah,” kata Sumarno. (*)
Editor: Farah Nazila





