Hukum & Kriminal

Tiga Preman Berkedok Wartawan Online Ditangkap Usai Memeras Anggota TNI di Blora

×

Tiga Preman Berkedok Wartawan Online Ditangkap Usai Memeras Anggota TNI di Blora

Sebarkan artikel ini
Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Blora. (Heri/beritajateng.tv)
Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Blora setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anggota TNI.

Ketiganya, yang berinisial JS, FAP, dan seorang wanita berinisial S, berasal dari Semarang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan berita online melalui pesan WhatsApp kepada korban, dengan tujuan mencemarkan nama baiknya.

Dalam percakapan tersebut, mereka meminta uang dan mengancam akan memviralkan berita tersebut di media sosial.

Korban, merasa tidak melakukan kesalahan, mencoba menghubungi JS dan meminta agar berita tersebut di hapus. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah.

BACA JUGA: Hujan Deras, Longsor Hantam Rumah Warga Tambahrejo Blora

Korban kemudian menyuruh orang lain untuk menemui JS di Resto Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, dengan membawa uang empat juta rupiah.

Saat pertemuan berlangsung, anggota TNI tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Blora, dan Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, kami telah menerima laporan dari anggota TNI ada tiga orang mengaku wartawan sedang melakukan pemerasan. Kemudian kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan OTT,” ungkap Kapolres Blora, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA: Ngopi Bareng Wartawan, Ketua DPRD Blora Kenalkan Wakilnya dari Gerindra

Ketiga pelaku kini di amankan di Polres Blora bersama barang bukti dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kegiatan ini merupakan kegiatan Polres Blora dalam operasi Candi pembertasan premanisme.

Kasus ini menggugah perhatian masyarakat mengenai tindakan premanisme yang berkedok wartawan, serta pentingnya menjaga integritas profesi dalam dunia jurnalistik. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp