Satu tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur berinisial VQA (17). Jarot menuturkan, alasan penetapan VQA sebagai tersangka lantaran merusak tulisan Polda Jateng di halaman Mapolda Jateng.
“Tersangka melempar batu ke arah Polda Jawa Tengah dan merusak pelakat tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Tengah. Barang bukti yang kami amankan 4 pecahan batu, 3 huruf kapital yang terlepas dari huruf P, A, dan J. Satu jaket lengan panjang warna ungu, celana panjang sekolah warna abu-abu, tas gendong gambar One Piece,” ujar Jarot.
BACA JUGA: Cegah Provokasi Demo, Polda Jateng Awasi TikTok hingga WhatsApp
Atas perbuatannya, tutur Jarot, DMY disangkakan Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 8,5 tahun penjara.
Sementara MHF dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
“VQA dikenakan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tetapi, tetap dengan perlakuan khusus karena statusnya masih di bawah umur. Ketiga terdangka memiliki motif menimbulkan kerusuhan kala demo. Motifnya menimbulkan kerusuhan,” pungkas Jarot. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





