Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 33 KA dengan keberangkatan awal dari Daop 4 Semarang dengan kapasitas berjumlah 17.402 tempat duduk per harinya.
Sedangkan untuk KA melintas, terdapat 61 KA dengan kapasitas berjumlah 30.690 tempat duduk per harinya.
Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.
Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA). Di mana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah pemerintah tentukan.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman,” tutup Franoto. (*)
Editor: Elly Amaliyah