“Pelaku mengaku memiliki utang sebesar satu miliar rupiah akibat kalah dalam judi online,” ungkapnya.
BACA JUGA: Marak Ancaman Serangan Siber, Bank Jateng Berkomitmen Jaga Keamanan Data Nasabah
Dari tangan Satrio, polisi berhasil mengamankan puluhan bendel berkas bukti pencairan uang serta fotokopi rekening para korban.
Saat ini, Satrio Teguh mendekam di sel tahanan Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada terhadap pegawai bank dan proses keuangan, serta mengingatkan pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan. (*)
Editor: Farah Nazila