“Yang lebih konyol lagi, nomer 01 dapat 12, 02 dapat 101, dan 03 dapat 73. Di Sirekap, nomer 01 dapat 72, 02 dapat 707 dan 03 dapat 73. Secara simpel saja berapa jumlah pemilih di TPS 12 Tempelan ini. Mosok satu TPS bisa 800 lebih”, jelas Singgih.
Singgih akan melaporkan hal ini ke tim pemenangan di pusat untuk menindaklanjutinya. Dia merasa kalau seperti tidak menutup kemungkinan di semua TPS akan seperti itu.
Terpisah, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim menegaskan bahwa sirekap itu adalah alat bantu menghitung.
Bawaslu hanya berpedoman pada penghitungan manual, melalui hasil C Plano dan C1 berita acara penghitungan suara (Tungsura).
“Mengenai informasi dari temen media adanya dugaan Penggelembungan suara di Sirekap, nanti akan kita dalami”, ungkap Andyka. (*)
Editor: Elly Amaliyah