SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang berhasil mengantongi sertifikat ISO 9001:2015.
ISO 9001:2015 yang DP3A raih adalah standar international untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu. Serta pencapaiannya yang penerapannya bisa dalam setiap jenis organisasi atau perusahaan.
Hal ini Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, Catur Karyanti di kantor UPTD PPA.
BACA JUGA: DP3A Gandeng Garpu Perak Cegah Kekerasan di Kota Semarang
Ia mengatakan, DP3A ingin meningkatkan standar layanan dengan mengantongi sertifikat ISO 9001-2015.
Peningkatan pelayanan dilakukan dengan memperluas jaringan mitra antara lain aparat penegak hukum (APH), reskrimsus, Polda Jateng, lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dan organisasi pemerintah daerah terkait meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sesuai visi misi kami, kami ingin terselenggarannya keterpaduan perlindungan perempuan dan anak khususnya penanganan kekerasan,” ucap Catur, Selasa 4 Juni 2024.
UPTD PPA
Catur melanjutkan, UPTD PPA juga bekerjasama dengan akademisi, antara lain akademisi Unika Soegijopranoto, Universitas Semarang, dan Universitas PGRI Semarang untuk pelayanan psikologis.
Begitu pun dengan rumah sakit, pihaknya menjalin kerjasama dengan RSUD Wongsonegoro, RS Kariadi, RS Pantiwiloso, dan RSUD Tugurejo untuk penanganan kasus kekerasan.
“Kami dengan Dinas Kesehatan berkomunikasi terkait layanan karena anggaran dari pemkot jatuhnya di Dinas Kesehatan untuk layanan korban. Misalnya, ada kasus kekerasan seksual, bisa melanjutkan visum, penanganan korban, gratis tanggungan pemkot melalui Dinas Kesehatan. Dengan RS swasta biasanya dengan sistem klaim,” papar Catur.
Dia memastikan, seluruh pelayanan untuk warga yang mengalami kasus kekerasan gratis. Begitu menerima laporan kekerasan, pihaknya melakukan asesmen dan menawarkan kepada korban bantuan apa saja yang perlu.
“Mereka menginginkan apa. Kalau butuh psikologis saja kami jadwalkan berapa kali sampai korban bisa lepas dari rasa trauma. Itu jangka panjang. Kalau kasus sampai ke ranag hukum, kami informasikan plus minusnya layanan yang ada. Serta hak dan kewajiban korban. Kami pendampingan sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Pasca mendapatkan sertifikat ISO, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan membuka jejaring lebih luas. Akses pelayanan baik kesehatan, hukum, maupun psikologi harapannya lebih mudah bagi para korban kekerasan.
Selain itu, dia ingin mempermudah layanan pelaporan. Pasalnya, hingga kini, belum seluruhnya masyarakat paham cara melaporkan kasus kekerasan.
“Kami ada yang laporan langsung, ada yang lewat online, ada ada yang lewat kecamatan. Kami juga punya Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), mereka mendapat tugas menerima laporan pertama kali,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





