Djoko menjelaskan, Koperasi BLN menawarkan sedikitnya lima produk simpanan kepada masyarakat. Produk tersebut terdiri dari Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR), Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).
Salah satu produk yang cukup banyak menarik anggota yakni Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR). Program tersebut menawarkan skema menabung satu kali dengan keuntungan sebesar 4,17 persen setiap bulan selama dua tahun atau 24 bulan.
Polisi menyebut skema tersebut menjanjikan keuntungan hingga 100 persen pada tahun kedua. Program itu juga membuka setoran mulai Rp1,2 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
Selain SIPINTAR, Koperasi BLN juga menawarkan Simpanan Berjangka Pasti Untung atau SiJangkung. Produk tersebut menawarkan simpanan berjangka selama tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan dengan keuntungan sekitar satu sampai dua persen dari nominal simpanan.
Penyidik juga menemukan produk Simpanan Masa Depan (Simapan) dengan tenor lebih dari satu tahun serta keuntungan sekitar dua persen.
Sementara itu, Simpanan Rutin Plus (SiRutplus) menawarkan skema menabung rutin selama 10 bulan. Tabungan tersebut kemudian cair pada bulan ke-12 bersama bonus tambahan sesuai nominal setoran.
Tak hanya itu, Koperasi BLN juga menawarkan Simpanan Ibadah atau Si Indah yang menggunakan skema serupa dengan program SIPINTAR.
Menurut hasil penyidikan, penyidik menduga sistem tersebut berjalan melalui perekrutan anggota baru secara terus-menerus.
Polisi menduga dana anggota baru ikut ԁigunakan untuk membayar kewajiban kepada anggota sebelumnya. Khusus di Jawa Tengah, penyidik saat ini memfokuskan penanganan pada tiga cabang dengan jumlah penyimpan terbesar.
Adapun cabang tersebut yakni Salatiga tercatat memiliki 11.999 penyimpan dana. Sementara Boyolali memiliki 1.200 penyimpan dan Solo Raya mencapai 2.435 penyimpan.
Polisi Gandeng LPSK dan Satgas PASTI Dampingi Korban
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah lembaga untuk mendampingi para korban.
Djoko menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan, pendampingan, hingga restitusi korban.





