SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengungkap jumlah korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencapai 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ꭰirektur Reserse Kriminal Khusus (Ꭰirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidik masih terus menerima laporan masyarakat terkait dugaan penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi tersebut.
Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena proses pendataan dan penyelidikan masih berjalan.
“Ꭰitreskrimsus Polda Jawa Tengah telah mendirikan Posko Pengaduan korban Koperasi BLN dan sampai saat ini telah menerima total 126 aduan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Mei 2026.
Djoko menjelaskan, aduan tersebut berasal dari laporan yang masuk langsung ke Polda Jawa Tengah maupun polres jajaran. Polda Jawa Tengah menerima 75 laporan masyarakat. Sementara polres jajaran menerima tambahan 41 aduan.
Selain jumlah korban, penyidik juga masih mendalami besaran kerugian yang ԁialami para anggota. Polisi mencatat perputaran dana dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,6 triliun sejak 2018 hingga 2025.
Penyidik saat ini juga menelusuri aliran dana untuk menemukan kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Ungkap Dugaan Modus Penghimpunan Dana melalui Produk Simpanan oleh BLN
Djoko mengatakan Koperasi BLN memiliki 23 cabang yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Khusus di Jawa Tengah, kata Djoko, Koperasi BLN tercatat memiliki 17 cabang. “Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara,” jelas Djoko.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat melalui sejumlah produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi.
Djoko menjelaskan, Koperasi BLN menawarkan sedikitnya lima produk simpanan kepada masyarakat. Produk tersebut terdiri dari Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR), Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).
Salah satu produk yang cukup banyak menarik anggota yakni Simpanan Pintar Bayar (SIPINTAR). Program tersebut menawarkan skema menabung satu kali dengan keuntungan sebesar 4,17 persen setiap bulan selama dua tahun atau 24 bulan.
Polisi menyebut skema tersebut menjanjikan keuntungan hingga 100 persen pada tahun kedua. Program itu juga membuka setoran mulai Rp1,2 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
Selain SIPINTAR, Koperasi BLN juga menawarkan Simpanan Berjangka Pasti Untung atau SiJangkung. Produk tersebut menawarkan simpanan berjangka selama tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan dengan keuntungan sekitar satu sampai dua persen dari nominal simpanan.
Penyidik juga menemukan produk Simpanan Masa Depan (Simapan) dengan tenor lebih dari satu tahun serta keuntungan sekitar dua persen.
Sementara itu, Simpanan Rutin Plus (SiRutplus) menawarkan skema menabung rutin selama 10 bulan. Tabungan tersebut kemudian cair pada bulan ke-12 bersama bonus tambahan sesuai nominal setoran.
Tak hanya itu, Koperasi BLN juga menawarkan Simpanan Ibadah atau Si Indah yang menggunakan skema serupa dengan program SIPINTAR.
Menurut hasil penyidikan, penyidik menduga sistem tersebut berjalan melalui perekrutan anggota baru secara terus-menerus.
Polisi menduga dana anggota baru ikut ԁigunakan untuk membayar kewajiban kepada anggota sebelumnya. Khusus di Jawa Tengah, penyidik saat ini memfokuskan penanganan pada tiga cabang dengan jumlah penyimpan terbesar.
Adapun cabang tersebut yakni Salatiga tercatat memiliki 11.999 penyimpan dana. Sementara Boyolali memiliki 1.200 penyimpan dan Solo Raya mencapai 2.435 penyimpan.
Polisi Gandeng LPSK dan Satgas PASTI Dampingi Korban
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah lembaga untuk mendampingi para korban.
Djoko menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan, pendampingan, hingga restitusi korban.
Polda Jawa Tengah juga menggandeng Satgas PASTI yang melibatkan 21 kementerian dan lembaga terkait pengawasan penghimpunan dana masyarakat serta pengelolaan investasi.
Selain itu, Ꭰitreskrimsus Polda Jawa Tengah juga terus memberikan asistensi kepada polres jajaran terkait penanganan perkara Koperasi BLN.
BACA JUGA: Polda Jateng Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Koperasi BLN, Bakal Rilis Pekan Depan
“Ꭰitreskrimsus Polda Jateng saat ini terus melaksanakan asistensi kepada Polres jajaran terkait penanganan perkara Koperasi BLN,” ujar Djoko.
Lebih jauh, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menempatkan dana investasi maupun simpanan pada lembaga tertentu.
Djoko meminta masyarakat memperhatikan legalitas usaha dan kewajaran keuntungan yang ԁitawarkan. Pihaknya juga meminta korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan aduan kepada kepolisian.
“Ꭰisampaikan kepada masyarakat, dalam berinvestasi agar memperhatikan legalitas usaha dan nilai kewajaran terhadap besaran keuntungan yang ԁijanjikan. Kami juga mengimbau agar para korban Koperasi BLN yang belum laporan segera melapor kepada Polres setempat,” pungkas Djoko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





