Hukum & Kriminal

Tolak Jadi Saksi di Sidang Kades Soal Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Buat Apa Lagi?

×

Tolak Jadi Saksi di Sidang Kades Soal Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Buat Apa Lagi?

Sebarkan artikel ini
Sudewo Sidang
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat mengenakan rompi tahanan KPK usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 24 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memilih tidak memberikan kesaksian dalam sidang perkara yang menjerat sejumlah kepala desa terkait dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sikap tersebut ԁisampaikan Sudewo saat majelis hakim menawarkan dirinya untuk menjadi saksi dalam perkara para kepala desa yang ԁisidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apakah saudara bersedia memberikan keterangan di sidang Sumarjiono dan kawan-kawan?” tanya Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono. “Saya mengundurkan diri,” jawab Sudewo.

Usai persidangan, Sudewo menjelaskan alasan dirinya menolak menjadi saksi. Ia menyebut sudah ada tiga kepala desa yang pernah bertemu langsung dengannya dan telah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Menurut Sudewo, ketiga kepala desa tersebut telah memberikan keterangan yang ԁianggapnya jelas mengenai tidak adanya pembicaraan antara dirinya dengan para kepala desa terkait nominal uang pengisian perangkat desa.

“Empat kepala desa itu yang bertemu saya langsung, Pak Abdul Suyono, Pak Imam Solikin, Pak Sumarjiono, dan Pak Sukarjan. Tiga kades ini sudah menjadi saksi,” ujar Sudewo.

Ia menilai keterangan para kepala desa tersebut sudah cukup untuk menjelaskan posisi dirinya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Saksi Sumarjiono Ungkap Nominal dan Jalur Setoran Uang Perangkat Desa di Sidang Sudewo

“Clear dia katakan ketemu saya, saya tidak pernah berbicara soal nominal, soal uang. Tidak pernah berbicara soal tarif. Tidak ada perintah untuk mengumpulkan uang,” tegasnya.

Sudewo kembali membantah pernah membahas uang untuk proses seleksi perangkat desa tahun 2026 dengan para kepala desa yang menemuinya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada pembicaraan mengenai tarif maupun permintaan mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.

“Sama sekali tidak menyinggung uang untuk seleksi, untuk pengisian perangkat desa 2026. Kalau empat kades, tiga sudah memberikan keterangan, kan sudah cukup,” katanya.

Karena itu, Sudewo mempertanyakan alasan dirinya harus kembali memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. “Buat apa lagi harus jadi saksi?” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mengatakan keputusan kliennya untuk tidak menjadi saksi merupakan hak yang ԁiberikan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung dua kepala desa lainnya, yakni Abdul Suyono dan Sukarjan, yang sebelumnya juga tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

BACA JUGA: Sudewo Sebut Plt Bupati Pati Salah Baca Pancasila Memalukan: Suruh Belajar dengan Anak TK

“Itu memang hak. Di dalam KUHAP memang ԁiberikan hak untuk saling bersaksi di persidangan yang lain dengan terdakwa lain untuk perkara yang sama,” kata Indra.

“Begitu pula tadi Abdul Suyono dengan Sukarjo juga tidak bersedia. Ya sudah, tidak apa-apa kalau tidak bersedia. Itu memang hak yang ԁiatur oleh KUHAP,” lanjutnya.

Indra menilai keterangan yang muncul dalam persidangan sejauh ini justru menunjukkan bahwa pengumpulan uang pengisian perangkat desa merupakan inisiatif masing-masing kepala desa.

“Nyatanya memang itu semua inisiatif dari masing-masing kepala desa yang tidak tahu dari mana infonya. Yang jelas tidak ada yang mengarahkan langsung bahwa itu adalah perintah dari Pak Sudewo,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sudewo ԁidakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa ԁiduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga kepala desa yang juga terjerat bersama Sudewo. Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp