Scroll Untuk Baca Artikel
KesehatanNews Update

Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo

×

Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Lima Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo. /Foto: Doc Pribadi.

Dalam rapat koordinasi kelima Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11), sepakat untuk mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional namun tetap menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.

“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat,” kata Ketua PPNI Cabang Sukoharjo, Agus Setyawan, SKp.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukoharjo, Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi mengatakan, jika jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

“Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat. Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik,” terangnya.

Senada, Apt. Mukhamad Nur Khamid, MM selaku Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Sukoharjo juga beranggapan demikian. “Oleh sebab itu, kami, belum melihat urgensi penyusunan RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law saat ini,” tutupnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan