Scroll Untuk Baca Artikel
KesehatanNews Update

Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo

×

Tolak Omnibus Law, Ini Tuntutan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Lima Perwakilan Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo. /Foto: Doc Pribadi.

Sukoharjo, 7/11 (BeritaJateng.tv) – Gelombang penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) terus berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia. Awal pekan ini, 5 Organisasi Profesi  (OP) Kesehatan dan Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo sepakat menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

Dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes, Ketua IDI Cabang Sukoharjo mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan Sistem Kesehatan Nasional.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari Pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Bukan dengan menghilangkan dan memarginalisasi tugas pokok dan fungsi organisasi profesi,” tegas Arif.

Sementara, Drg. Ali Imron, SpKG, Ketua PDGI Cabang Sukoharjo menyebut, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah, serta tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan