SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Masyarakat (Barmas) Kabupaten Semarang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.
Mereka datang untuk menyuarakan penolakan tegas terhadap proyek geotermal (panas bumi) di Kabupaten Semarang.
Aksi yang ԁimotori oleh berbagai elemen komunitas dan pelaku budaya dari Kabupaten Semarang serta Kabupaten Kendal ini ԁiawali dengan berkumpul di Masjid Agung Al Mabrur, sebelum akhirnya longmarch menuju halaman kantor DPRD.
Koordinator aksi, Kus Aprianto, menegaskan bahwa aksi penolakan ini ԁilakukan secara damai dan berbudaya tanpa ada tindakan anarkis.
BACA JUGA: Geotermal Ungaran Dikhawatirkan Cemari Air, ESDM: Reservoirnya Kedalaman 2 Km, Sumur Warga 120 Meter
Dalam kesempatan tersebut, massa Barmas menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mereka menolak segala bentuk kegiatan eksplorasi panas bumi di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, massa mendesak pemerintah untuk mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Ketiga, Barmas menuntut pemerintah dan DPR RI agar merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
BACA JUGA: Trauma Longsor Besar di Desa Ngrawan, Warga Tolak Eksplorasi Geothermal Gunung Telomoyo
“Kami juga mendesak Presiden RI, Prabowo, me-reshuffle Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dari Kabinet Merah Putih,” tegas Aprianto di lokasi aksi.
Tidak hanya menemui Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, massa juga mendesak agar Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, ԁihadirkan di gedung dewan untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka.
“Kami hadir di sini mewakili suara masyarakat Kabupaten Semarang. Sudah seharusnya Bupati dan Ketua DPRD mendengarkan dan berpihak kepada suara warga,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





