Saat menanggapi siapa pihak yang masih membuang limbah kotoran manusia ke kawasan tersebut, Widi kukuh seluruhnya, baik sampah maupun limbah kotoran manusia, tak ada lagi yang dibuang ke bekas TPA ilegal Brown Canyon.
“Kalau yang sampah sudah selesai, sampah itu kan dari angkutanlah. Intinya ada yang membuang pakai mobil kecil, Tossa. Tapi ini sudah selesai kan, jadi sekarang sudah beralih ke TPS 3R yang ada di wilayah itu dan masuk ke TPS Jatibarang. Yang di Demak juga sudah masuk ke TPA Kabupaten Demak,” tegas dia.
Widi tegaskan terbakarnya sampah tak ada unsur kesengajaan, tetapi karena panas di Kota Semarang
Apabila nanti terdapat temuan asap atau sampah terbakar, pihaknya berjanji akan memantau dan melakukan pemadaman. Widi pun menyebut asap yang muncul akibat pembakaran itu menyala sendiri, bukan karena sengaja.
“Nanti saya kabari ke DLH Kota Semarang untuk segera proses pemadaman, karena memang biasanya pun sewaktu-waktu ya. Kalau ada tempat sampah kayak gitu, kena panas, biasanya menyala sendiri tanpa ada yang bakar. Nanti segera teman-teman kota tindaklanjuti dengan pemadaman,” tegasnya.
Jika ada yang kedapatan melakukan pembakaran secara sengaja, sanksi awalnya yakni teguran oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Untuk sanksi lanjutan, kata Widi, tertuang dalam peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Legislator PKB Jateng Respons Soal Warga Buang Sampah ke Brown Canyon: TPA Jatibarang Kejauhan
Widi pun menyebut DLHK Jawa Tengah, DLH Kota Semarang dan Demak, masih melakukan patroli di kawasan tersebut.
“Ya masih berlangsung patrolinya, mungkin tidak seperti kemarin. Artinya kan ini sudah tutup dan juga kami pantau; sudah tidak ada lagi pembuangan sampah ke sana. Ya, memang beberapa kemarin sempat muncul seperti ada asap, tapi sudah terpadamkan,” jelas Widi.
“Hanya itu tadi, memang ketika ada panas mungkin ada gas sehingga itu berpotensi terbakar sendiri. Intinya ini sudah teman-teman di Kota Semarang laksanakan dengan maksimal. Sehingga sudah bisa tutup,” pungkas Widi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi