Kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menyebut keluarga sebenarnya sejak awal membuka ruang penyelesaian dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait. Namun, karena penanganan yang 𝖽inilai berjalan lambat, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Klien kami sejak awal terbuka meminta pertanggungjawaban. Namun karena persoalan ini tidak segera terselesaikan, akhirnya 𝖽itempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lutfi saat mendampingi kliennya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim psikolog untuk membantu proses pemulihan korban agar dapat kembali beraktivitas dan belajar dengan normal.
“Kami fokus mendampingi korban sampai pulih secara psikologis dan bisa kembali bersekolah dengan nyaman. Saat ini yang menjadi perhatian adalah pemulihan traumanya,” ujar Eko.
BACA JUGA:Ā Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 5 Saksi
Eko mengungkapkan, korban hingga kini masih mengalami ketakutan ketika berada di lokasi yang mengingatkannya pada kejadian tersebut. Termasuk saat harus menuju toilet sekolah yang 𝖽iduga menjadi tempat terjadinya perundungan.
Ia menambahkan, DP3A memiliki sejumlah psikolog klinis yang menangani berbagai kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Pendampingan 𝖽ilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisi korban.
“Jadi DP3A itu ada psikolog-psikolog klinis yang handal yang akan mendampingi [korban]. Ada psikolog rumah tangga, ada yang khusus psikolog anak-anak. Tujuannya agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya.
Kasus Naik Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kompol Ni Made menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengagendakan oemanggilan terhadap saksi-saksi dan pihak sekolah.





