“Ya kalau terus-menerus pasti nanti akan dikenakan sanksi ya mestinya melalui Perda. Tapi kalau saya mendapatkan laporan dari Dinas LH Klaten ini nampaknya masih persuasif. Artinya dilarang begitulah ya, tidak boleh membuang,” akunya.
Nasib Kemalang pun sungguh malang. Pasalnya, sampah buangan dari Sleman itu masih tetap berada di sana.
“Ya posisinya masih di situ. Soalnya kan itu masuk terus ditimbun ya. Jadi ya sudah existing, sudah terjadi di situ,” ucapnya.
BACA JUGA: Ingin Kurangi Beban TPA, DLHK Jawa Tengah Targetkan 50 Desa Mandiri Sampah Baru pada 2025
Hingga saat ini, Widi maupun DLH Klaten belum ada rencana untuk mengambil sampah tersebut.
“Sementara belum, ini kan sampah rumah tangga,” ucap dia.
Pihaknya pun tak tahu pasti mengapa Kemalang sampai jadi tempat pembuangan sampah liar. Ia mengaku hanya bisa menerima.
“Kalau alasan itu saya kurang tahu ya. Kenapa kok bisa, mungkin bisa tanyakan ke teman-teman yang ada di kabupaten tersebut ya. Tapi yang jelas kalau kami di wilayah Jawa Tengah ini kan posisinya menerima. Tiba-tiba ada sampah yang pihak luar buang pakai truk masuk ke lokasi tersebut,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)