BACA JUGA: Tarif Tol Semarang–Batang Jateng Naik 29,6 Persen Jelang Mudik 2026, Ini Rincian Biaya Terbarunya
Selain itu, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting, hingga kendaraan pengiriman uang juga tetap boleh beroperasi.
“Kemudian untuk kendaraan pembawa hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting serta kendaraan pengiriman uang maupun kendaraan angkutan sepeda motor gratis untuk mudik dan balik serta kendaraan penanganan bencana alam,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila





