Jateng

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Non-Tol Wilayah Jateng Mulai 13 Maret 2026

×

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Non-Tol Wilayah Jateng Mulai 13 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual HMI Unissula
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 9 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Tarif Tol Semarang–Batang Jateng Naik 29,6 Persen Jelang Mudik 2026, Ini Rincian Biaya Terbarunya

Selain itu, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting, hingga kendaraan pengiriman uang juga tetap boleh beroperasi.

“Kemudian untuk kendaraan pembawa hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting serta kendaraan pengiriman uang maupun kendaraan angkutan sepeda motor gratis untuk mudik dan balik serta kendaraan penanganan bencana alam,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp