SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Jateng.
Artanto menjelaskan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas mulai Jumat, 13 Maret 2026. Yakni pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Informasi dari SKB tersebut bahwa untuk kendaraan sumbu 3 ke atas dan mobil barang tertentu untuk tidak melintasi jalan tol maupun non-tol di wilayah Jawa Tengah yaitu mulai hari Jumat tanggal 13 Maret 2026. Yakni pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu tanggal 29 Maret tahun 2026 pukul 24.00,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 9 Maret 2026 sore.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2026, Apakah Stok BBM dan LPG Jateng Aman? Ini Kata Pertamina
Adapun kendaraan yang terbatasi meliputi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Juga kendaraan pengangkut material tambang dan bahan bangunan.
“Jadi jenis kendaraan yang dibatasi adalah satu, kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Kemudian mobil angkutan hasil galian, pasir, batu, tanah, kemudian dan hasil tambang serta bahan bangunan lainnya,” katanya.
Angkutan BBM hingga Sembako Tetap Bisa Melintasi Tol
Kendati begitu, Artanto menegaskan sejumlah kendaraan angkutan barang tetap boleh melintas karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.
“Hal tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan BBM dan gas,” ujarnya.
BACA JUGA: Tarif Tol Semarang–Batang Jateng Naik 29,6 Persen Jelang Mudik 2026, Ini Rincian Biaya Terbarunya
Selain itu, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting, hingga kendaraan pengiriman uang juga tetap boleh beroperasi.
“Kemudian untuk kendaraan pembawa hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting serta kendaraan pengiriman uang maupun kendaraan angkutan sepeda motor gratis untuk mudik dan balik serta kendaraan penanganan bencana alam,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila





