Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Yoga Utoyo menjelaskan sebelum pembongkaran, para Ketua RT dan Ketua RW wilayah setempat mendatangi Satpol PP. Mereka kata dia, meminta Satpol PP merobohkan tujuh bangunan ini
“Pembongkaran ini karena aduan dari masyarakat. Tujuh bangunan kios ini berdiri diatas saluran air dan tanah fasilitas umum. Ini yang menyebabkan banjir perumahan sekitar,” kata Yoga
Dia memastikan tujuh bangunan ini tidak ada izin alias liar. “Ya jelas bangunan tanpa izin kan berdiri di atas saluran air,” jelasnya
Salah seorang pegawai toko sembako, Sofyan (24) mengaku kaget dengan adanya perobohan ini. “Katanya mau ada perundingan soalnya mau dipindah ke tanah kosong yang belum jelas milik siapa dan kita akan dipindah kesana. Mau rundingan kok tiba-tiba ada penggusuran,” kata Sofyan.
Meski begitu, ia menyebut pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan pembongkaran sebanyak tiga kali dari Kelurahan Sendangmulyo.
“Abis tiga kali pemberitahuan katanya mau dirundingkan malah tidak ada perundingan,” tandasnya. (Ak/El)