JatengPendidikan

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

×

Tujuh SMP di Kota Semarang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
lembaga perlindungan khusus ramah anak (LPKRA)
Sejumlah kepala sekolah saat menerima predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di Jakarta, 21 November 2023. (dok)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tujuh SMP di Kota Semarang berhasil meraih predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Adapun penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Oria, Jakarta, 21 November 2023.

Ketujuh sekolah itu yaitu SMPN 1 Semarang, SMPN 2 Semarang, SMPN 21 Semarang, SMPN 33 Semarang, SMPN 36 Semarang, SMPN 39 Semarang, dan SMP Islam Terpadu PAPB.

Kepala Sekolah SMPN 39 Semarang, Agusalim menerangkan, predikat ini sangat berarti bagi pihaknya lantaran sebagai bukti bahwa SMPN 39 Semarang telah terstandarisasi sebagai sekolah ramah anak. Ia menyebut, terdapat 6 instrumen yang menjadi kriteria penilaian, antara lain penanganan pada kasus perundungan.

“Penanganan kasus di sekolah misalnya seperti bullying, kekerasan terhadap anak, termasuk fasilitas juga yang ramah terhadap anak, misal meja tidak ada lagi yang lancip ujung-ujungnya,” ungkap Agusalim saat beritajateng.tv temui di sekolahnya, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA: Juara Umum Tiga Kali Berturut-turut, Gita Bahana Smepsa SMPN 1 Semarang Kembali Boyong Piala Presiden

Ia mengungkapkan, tahun ini adalah kali pertama bagi SMPN 39 Semarang mampu menyabet gelar LPKRA. Istimewanya lagi, Kota Semarang menjadi kota paling banyak dengan total 7 SMP.

Meski begitu, SMPN 39 Semarang sendiri telah menyabet predikat Sekolah Ramah Anak (SRA) sejak tahun 2017.

“Untuk menerima sertifikat ini, sekolah benar-benar sudah terserifikasi. Kemarin ada pengecekan lapangan untuk dilihat kondisi rilnya seperti apa, kalau sekolah benar-benar memperhatikan tumbuh kembang anak,” lanjutnya.

Manfaatkan Aplikasi SIANBU, Siswa Anti Bullying

Di sisi lain, Agusalim menyebut bahwa SMPN 39 Semarang sangat serius dalam menangani kasus bullying atau perundungan siswa. Hal tersebut dapat terlihat dari peluncuran aplikasi Siswa Anti Bullying (SIANBU) beberapa waktu yang lalu.

Peluncuran aplikasi tersebut, kata Agusalim, sebagai respon dari pihak pendidik maupun karyawan sekolahnya untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan dengan memaksimalkan perkembangan teknologi.

BACA JUGA: Hari Ayah, SMPN 39 Semarang Ajak Orang Tua Siswa Peduli dan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

“SIANBU kita terapkan kalau ada siswa dibully. Barcode dipasang di sekitar sekolah. Kalau anak mendapat bullyan bisa lapor, setiap hari admin buka SIANBU,” jelasnya.

Setelah diberlakukannya SIANBU, Agusalim menyebut kasus perundungan di SMPN 39 Semarang berangsur berkurang. Walau begitu, ia tak menampik jika tidak bisa zero kasus.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp