Batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu maksimal 50 lembar, Rp20 ribu maksimal 20 lembar, Rp10 ribu maksimal 100 lembar, Rp5.000 maksimal 100 lembar, Rp2.000 maksimal 100 lembar, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar.
Setelah melakukan pemesanan, unduh atau cetak bukti pendaftaran untuk ditunjukkan saat penukaran.
Datanglah ke lokasi sesuai jadwal yang tertera dengan membawa KTP serta uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dipisahkan berdasarkan pecahan. (*)





