SEMARANG, beritajatemg.tv – Polda Jawa Tengah masih menunggu banding yang akan diajukan oleh AKBP Basuki, seorang perwira menengah (Pamen) yang terlibat dalam kasus kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut banding AKBP Basuki akan dikirimkan ke Mabes Polri jika ia telah menyerahkannya ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
“Kalau AKBP B ini sedang menunggu memori banding dari Propam. Jadi kalau memori banding itu sudah Propam terima, kita akan segera kirimkan ke Mabes Polri, karena yang menindaklanjuti kalau ada banding dari Pamen adalah Mabes Polri khususnya dari Divisi Propam Polri,” jelas Artanto.
Kendati begitu, Artanto membenarkan pengajuan banding yang akan Basuki lakukan memiliki tenggat waktu.
“Ya, ada waktunya namun ini kita memberikan waktu peluang bagi yang bersangkutan untuk segera menyiapkan,” terang Artanto.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Dalam kesempatan itu, Artanto pun membenarkan status AKBP Basuki belum juga naik menjadi tersangka.
“Kita dalam waktu dekat penyidik sedang mengkonstruksi permasalahan dan kasusnya pasal pidana yang mana bisa di kenakan dan kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.













