Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tunggu Juknis Pilkada 2024 usai Putusan MK, KPU Jateng: Ada Dinamika seperti ‘Tsunami’ Regulasi

×

Tunggu Juknis Pilkada 2024 usai Putusan MK, KPU Jateng: Ada Dinamika seperti ‘Tsunami’ Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU jateng
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat 23 Agustus 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sedang menunggu instruksi KPU RI terkait kebijakan teknis pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono pun menyebut adanya dinamika menjelang tahapan pendaftaran Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita lihat dinamikanya ada putusan MK. Kita sampaikan itu seperti tsunami regulasi lah,” ungkap Handi saat beritajateng.tv temui di Aston Inn Pandanaran, Kota Semarang, Jumat 23 Agustus 2024 sore.

Dalam persiapan pendaftaran Pilkada 2024, Handi mengungkap KPU Jawa Tengah mendasari pada PKPU No.8.

“Yang mana di dalam isinya, setelah ada putusan MK, harus ada perubahan. Tetapi waktu tetap harus berjalan, sehingga jadwal tahapan tetap kami laksanakan di pendaftaran 27-29 Agustus,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Handi memberi catatan penting perihal kebijakan teknis usai putusan MK.

“Kami sedang menunggu KPU RI terhadap beberapa norma yang menjadi dasar dalam pencalonan, baik itu syarat pencalonan dan syarat calon,” beber dia.

BACA JUGA: Cerita Jurnalis Semarang Liput Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Terlempar Batu hingga Trauma Gas Air Mata

Adapun putusan MK tersebut, kata Handi, berkaitan dengan syarat pencalonan.

Mulanya, Handi menyebut syarat partai politik (pengusung) calon kepala daerah harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pada Pileg DPRD Provinsi 2024.

“Ada putusan MK yang memutuskan berbeda, tentu kami sebagai pelaksana menunggu regulasi dari KPU RI. Kalau ditanya, hari ini kami melaksanakan sesuai regulasi PKPU No.8,” tegas dia.

Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, Handi menyebut ada calon yang berimbas pada regulasi itu. Namun ia tak menyebut nama calon itu secara spesifik.

“Perlu kami sampaikan terkait syarat usia calon. Normanya juga kalau ke MK dirubah, bisa jadi kan di Jateng ada yang berpeluang terhadap calon yang terimbas oleh regulasi itu,” beber dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan