“Minimal UMSK jangan dikurangi. Kalau bisa, ada penambahan di setiap sektor. Ini sudah bentuk kompromi dari kami agar proses penetapan tidak berlarut-larut,” tambah Sumartono.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan komitmennya untuk menjaga kenaikan upah di kisaran 6,5 persen dengan alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen.
Perkiraan UMK Semarang
Dengan skema itu, UMK Semarang perkiraan berada di angka sekitar Rp3,7 juta.
“Saya memang belum bisa menandatangani surat rekomendasi hari ini karena ada agenda lain. Tapi komitmen saya jelas, minimal di angka 3,7 juta akan saya pertahankan,” kata Agustina.
Menurut Agustina, angka tersebut masih realistis dan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.
Ia mengaku telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, agar kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Terkait UMSK, Agustina memastikan bahwa proses pembahasan di tingkat kota telah di tutup dan tinggal menunggu tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Audiensi kali ini menjadi bagian dari rangkaian dialog panjang antara buruh dan pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, komunikasi intensif telah terjalin melalui tujuh pertemuan, terdiri dari tiga kali aksi unjuk rasa dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi. (*)
Editor: Elly Amaliyah













