SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menantikan kepastian formula perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan.
Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi berharap kenaikan yang ditetapkan pemerintah tidak terlalu tinggi dan tetap mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
“Harapannya ya untuk UMK tidak naik tinggitinggi lah ya. Artinya, mereka (pemerintah) untuk menentukan upah itu harus benar-benar realistis dengan melihat keadaan di pasar,” ujar Dedy yang juga merupakan Wakil Ketua Apindo Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kaji Regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, Kemenaker RI Survei 11 Daerah di Jateng
Menurut perhitungan kasar Dedy, UMK Kota Semarang berpotensi naik sekitar 6,5 persen.
Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Semarang baru memulai tahap pembahasan awal dan belum ada usulan pasti dari masing-masing perwakilan.
“Sekarang (Dewan Pengupahan) sudah masuk ke tahap sidang-sidang. Baru hari ini. Pemerintah regulasinya belum tau, apakah nanti presiden yang menentukan, atau dari menterinya. Kadang ini kan regulasinya berubah,” kata dia.
la berharap keputusan akhir mengenai UMK Kota Semarang dapat berjalan secara realistis pada 21 November 2025 mendatang. Deddy mengusulkan adanya skema zonasi untuk membedakan besaran upah di sektor industri padat karya yang menjadi tulang punggung lapangan kerja di daerah tersebut.
Di Kota Semarang, industri padat karya terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) masih mendominasi sektor manufaktur.
Menurut Deddy, kenaikan upah yang terlalu tinggi khawatirnya akan membebani pelaku usaha dan berpotensi menekan serapan tenaga kerja.
“Kita pelakunya minta sih itu tadi aja, jangan ada tekan-tekanan. Bikin smooth lah, samasama kita bisa jalan bareng, ekspornya bisa lancar, kerjaan bisa terserap, tidak ada pengangguran,” ucap Dedy. (*)
Editor: Elly Amaliyah





