Hukum & Kriminal

Turut Didampingi LBH Semarang, Sukatani Ngaku Diintimidasi Polisi, Vokalis Dipecat Sepihak Sekolah

×

Turut Didampingi LBH Semarang, Sukatani Ngaku Diintimidasi Polisi, Vokalis Dipecat Sepihak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sukatani Yayasan | Guru Sukatani SD
Personel band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah. (Foto: X/@iwanfals)

SEMARANG, beritajateng.tv – Grup punk Sukatani angkat suara usai mengalami berbagai tekanan serta pemecatan salah satu personelnya, Twister Angel, dari profesi guru. Mereka juga menegaskan menolak tawaran menjadi Duta Kepolisian.

Pernyataan ini diunggah melalui akun Instagram @sukatani.band, @yayasanlbhindonesia, dan @lbhsemarang. Dalam unggahan tersebut, mereka menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami serangkaian kejadian sejak Juli 2024.

“Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar‘ kami unggah melalui media sosial. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil,” tulis Sukatani dalam unggahannya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dukungan dari berbagai pihak terhadap Sukatani terus mengalir, terutama bagi Twister Angel yang terpecat dari profesinya sebagai guru di SDIT Banjarnegara. Namun, mereka dengan tegas menolak tawaran menjadi Duta Kepolisian.

“Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respon dari adanya pemecatan. Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisan tersebut,” lanjut pernyataan mereka.

BACA JUGA: Viral Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Sukatani Jadi Staf Ahli, Ini Reaksi Mulan Jameela

Mereka juga menegaskan bahwa pemecatan Twister Angel berlangsung sepihak oleh yayasan tempatnya bekerja. Alasannya tidak sesuai dengan pernyataan yang yayasan sampaikan kepada publik.

“Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar dengan alasan ‘Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk’,” tuturnya.

“Pemecatan tersebut tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” imbuhnya.

Mengenai jadwal pentas, mereka tetap tampil di Slawi, Tegal, sesuai kesepakatan sebelum pelarangan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Sementara pentas di Sleman menjadi ajang silaturahmi dengan rekan musisi.

LBH Semarang dampingi Sukatani

Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi Sukatani dalam menghadapi tekanan yang terjadi. Menurutnya, butuh waktu lama hingga mereka akhirnya membuat pernyataan sikap.

“Sejak Juli 2024, Sukatani mengalami serangkaian tekanan yang tidak langsung, tetapi melalui orang-orang terdekat mereka. Puncaknya terjadi pada Februari, ketika intimidasi semakin meningkat dan akhirnya mendorong mereka untuk membuat video klarifikasi,” jelas Ahmad.

Proses klarifikasi ini berlangsung pada 20 Februari 2024 di Banyuwangi. Awalnya, kepolisian meminta mereka datang ke Polda Jateng, tetapi karena sedang berada di Bali, pertemuan beralih ke Banyuwangi.

BACA JUGA: Status Guru di Dapodik Kembali Aktif, Novi Vokalis Sukatani Kini Bisa Mengajar Lagi

Saat itu, mereka polisi minta membuat video klarifikasi dengan wajah dan nama asli, meskipun selama ini mereka merahasiakan identitas dengan menggunakan topeng serta nama panggung.

Ahmad berharap kepolisian menunjukkan transparansi dalam menindak oknum yang melakukan intimidasi. Ia juga meminta mereka mengakui kesalahan tanpa perlu menawarkan jabatan seperti Duta Kepolisian.

“Jika memang terjadi kesalahan, harus ada transparansi dan akuntabilitas. Tidak perlu melakukan upaya pembersihan nama baik dengan menawarkan posisi sebagai Duta Kepolisian. Yang penting, jika ada kesalahan, akui saja dan jalankan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Ahmad. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp