Jateng

UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis

×

UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Sebarkan artikel ini
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Kabupaten Semarang 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.940.088. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta para pengusaha untuk melaksanakan keputusan dari Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Sebaliknya kepada para pekerja, karyawan dan juga buruh di Kabupaten Semarang juga bisa bekerja lebih optimal. Sehingga antara pengusaha, teman-teman serikat pekerja bisa bersinergi dan tetap harmonis.

“Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Semarang bisa meningkat dan kondusifitas daerah tetap terjaga,” jelasnya, saat beritajatent.tv konfirmasi di kantor Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 24 Desember 2025.

Terkait upah minimum Kabupaten Semarang tahun 2026, bupati telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kemudian dari Gubernur Jawa Tengah telah SK UMK Jawa Tengah terbitkan tahun 2026.

Untuk Kabupaten Semarang, jelasnya, penetapan UMK tahun 2026 formulasinya menggunakan alfa 0,9. Kemudian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sekitar 4,73 persen dan inflasi se-Jawa Tengah menggunakan angka 2,5 persen.

Dari formulasi ini, setelah dihitung hasil akhirnya keluar besaran Rp 2.940.088. “Dibandingkan dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2025, besaran ini mengalami kenaikan sekitar 6,7 persen,” jelasnya, Rabu, 24 Desember 2025.

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,3 Juta

Bupati berharap segenap serikat pekerja dan kaum buruh yang ada di Kabupaten Semarang juga bisa menikmati kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2026 tersebut.

Masih di tahun 2026, lanjutnya, juga ada Upah Sektoral yang pertama kali di Kabupaten Semarang. Yakni untuk para pekerja penggalian batu, pasir, tanah liat dan lainnya. Kemudian perdagangan besar, bahan bakar padat, cair, gas dan produk yang berhubungan.

Untuk para pekerja penggalian batu, pasir, tanah liat dan lainnya menjadi Rp 2.955.088. “Sementara perdagangan besar, bahan bakar padat, cair, gas dan produk yang berhubungan, yakni sebesar Rp 2.950.088,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan