Bupati juga menyampaikan, terkait dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2026 ini, serikat pekerja –sebelumnya– menghendaki formulasinpenghitungan dengan alfa sebesar 1. Tetapi di PP telah final, maksimal 0,9.
Maka bupati juga telah berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Semarang. Termasuk setelah Gubernur Jawa Tengah menerbitkan SK penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2026.
“Pada prinsipnya para perwakilan serikat pekerja bisa menerima dan berterima kasih kepada kami semua karena kenaikan upah sebesar 6,7 persen tersebut,” tegas Bupati Semarang.
Menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2026 ini, Presidium Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), Sumanta mengatakan, meskipun naik masih ada selisih persentase dengan tuntutan pekerja di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
Walaupun selisih tersebut tidak terlalu banyak, namun Sumanta menyebut, besaran upah minimum tahun 2026 tersebut belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei kalangan pekerja di Kabupaten Semarang.
“Berdasarkan survei kami, KHL berada di angka Rp 3.100.000. Sementara upah minimum tahun 2026 itu Rp 2.940.088 sehingga masih jauh selisihnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang ini, KHL itu untuk satu orang atau untuk pekerja lajang dan bukan dihitung dari kebutuhan pekerja yang sudah berkeluarga.
Setidaknya ada 64 item komponen KHL, tetapi regulasinya memang tidak dipakai dalam penetapan upah kali ini. “Tetapi apa pun keputusan Pemerintah, sementara kami menerima dan serikat pekerja saat ini juga akan cooling down terlebih dahulu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













