KUDUS, beritajateng.tv – Pihak kampus Universitas Muria Kudus (UMK) akhirnya menonaktifkan Sulistyowati dari jabatan Wakil Rektor I UMK. Keputusan tersebut menyusul polemik di masyarakat atas tindakan dan perilakunya terhadap mahasiswi Anisya Qona’ah dan dosen PGSD Siti Masfuah. Pihak kampus menilai tindakan Sulistyowati kurang pantas.
Rektor Universitas Muria Kudus Darsono melalui WhatsApp, Jumat 9 Juni 2023 membenarkan adanya penonaktifan jabatan Wakil Rektor 1 tertanggal 9 Juni 2023.
Hal itu, kata dia, menindaklanjuti surat Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus nomor 118/YM/G/.40.096/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang penonaktifan pejabat struktural.
BACA JUGA: Video Kasus Pencucian Uang Universitas Muria Kudus, 3 Tersangka Gelapkan Rp 24 Miliar
Sehubungan dengan hal tersebut, maka akan ada langkah investigasi berkaitan dengan permasalahan yang berkembang. Yaitu menyangkut Wakil Rektor 1 oleh Yayasan Pembina UMK. Menurutnya, Wakil Rektor I Sulistyowati dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut.
Untuk menjalankan fungsi Wakil Rektor 1 UMK, maka kampus mengangkat Pelaksana tugas Wakil Rektor I UMK Achmad Hilal Madjdi yang menjabat Wakil Rektor IV.
Permasalahan tersebut sempat sampai ke Bupati Kudus Hartopo untuk mencarikan solusi yang tepat. Hal tersebut menyusul polemik yang berkembang pada masyarakat, terutama media sosial pasca tindakannya terhadap mahasiswi Anisya Qona’ah.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK juga mengusulkan adanya pemberhentian Sulistyowati sebagai terhadap Wakil Rektor I UMK dan sebagai dosen fakultas hukum UMK. Langkah itu demi memulihkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap UMK.
Mahasiswa bakal demo hingga Universitas Muria Kudus pecat Sulistyowati
Usulan pemberhentian tersebut, berdasarkan atas tindakan dan perilakunya terhadap Anisya Qona’ah sebagai mahasiswi lulusan terbaik UMK. Sulistyowati juga bertindak kurang pantas terhadap dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Siti Masfuah sehingga menjadi pergunjingan masyarakat luas.