Polda Jateng bongkar kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).
BACA JUGA: Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Nilai Rupiahnya Nggak Nanggung-nanggung!
Sebanyak 3 tersangka diamankan. Mereka merugikan yayasan hingga Rp 24 miliar pada kurun waktu 2012 hingga 2016.
BACA JUGA: Penyelidikan TPPU Rp 349 Triliun Berlanjut, Mahfud Usul Bentuk Satgas TPPU
Kasus bermula dari rencana pembentukan Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus. Saat itu terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit.
BACA JUGA: Hati-hati Buat Para Pejabat, Gaya Hidup di Media Sosial Bisa Jadi Bahan Analisis TPPU!
Modus tersangka yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





