“Pelanggarannya termasuk sikapnya terhadap seorang mahasiswi lulusan terbaik jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di UMK. Selain itu, terkait dengan pemberhentian dosen PGSD Siti Masfuah yang dugaannya juga ada keterlibatan dari yang bersangkutan,” ujarnya di Gedung Rektorat UMK, Jumat 16 Juni 2023.
BACA JUGA: Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Nilai Rupiahnya Nggak Nanggung-nanggung!
Mewakili pihak YP UMK, lanjut Yusuf, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada aliansi mahasiswa yang tidak hanya menuntut, tetapi juga menunjukkan bukti, data, dan fakta.
Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Bergerak Aula Ariqurrohman mengapresiasi Yayasan Pembina UMK yang merespons tuntutan aliansi mahasiswa dengan serius.
“Kami sebagai agen social of control tentunya peduli terhadap almamater sehingga tidak diam. Kami peduli dengan hal-hal yang terjadi di UMK,” ujarnya. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto