Jateng

UMKM Kawasan Borobudur Ngeluh Merugi, Pemprov Jateng Soroti Pembatasan Pengunjung Candi

×

UMKM Kawasan Borobudur Ngeluh Merugi, Pemprov Jateng Soroti Pembatasan Pengunjung Candi

Sebarkan artikel ini
FMBB
Audiensi FMBB dan Pemprov Jateng yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu, 16 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Sehingga pada saat mermusukan pembatasan itu pasti ada pertimbangannya. Ketika menuju quality tourism ternyata menghadapi kendala tentang itu [kerugian pedagang], maka ini kan harus dicek kembali. TWC akan melakukan itu,” pungkas dia.

BACA JUGA: Usul Raperda Kepariwisataan, Wakil Ketua DPRD Jateng Tanggapi Kaos Candi Borobudur Bertuliskan Yogyakarta

Rincian 7 tuntutan FMBB

Terpisah, Ketua FMBB Puguh Tri Warsono merinci tujuh tuntutan. Ia pun meminta ketegasan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil di sekitar Candi Borobudur. Berikut rinciannya :

1. Pembukaan penutupan pintu 1, 2, dan seterusnya di Candi Borobudur untuk pengunjung agar Kawasan Ngaran 1 dan 2 di Jl. Medang Kamulan, Jl. Badrawati, Jl. Balaputradewa, dan sekitarnya hidup kembali.

2. ⁠Tidak lakunya dagangan yang dijual Pedagang Pasar Kujon sehingga menimbulkan pemiskinan, konflik antarpedagang, dan problem sosial lainnya. Sehingga memerlukan dukungan, dapat berupa voucer pembelian yang di-blended dengan penjualan tiket ke Candi Borobudur.

3. ⁠Penolakan pembukaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual makanan, suvenir, dan oleh-oleh yang mengkhianati Kesepakatan Bersama dan menjadikan Pasar Kujon sepi.

4. ⁠Pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapat kios untuk berdagang di kawasan Candi Borobudur.

5. ⁠Pembatasan pengunjung dengan jumlah di atas 10 ribu orang per hari dan menolak pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari atau 150 orang per sesi yang menjadikan Kawasan Borobudur sepi.

6. ⁠Mendukung revisi Perpres No. 88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres No. 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola kompleks Candi Borobudur

7. ⁠Mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola candi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan