“Sehingga pada saat mermusukan pembatasan itu pasti ada pertimbangannya. Ketika menuju quality tourism ternyata menghadapi kendala tentang itu [kerugian pedagang], maka ini kan harus dicek kembali. TWC akan melakukan itu,” pungkas dia.
Rincian 7 tuntutan FMBB
Terpisah, Ketua FMBB Puguh Tri Warsono merinci tujuh tuntutan. Ia pun meminta ketegasan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil di sekitar Candi Borobudur. Berikut rinciannya :
1. Pembukaan penutupan pintu 1, 2, dan seterusnya di Candi Borobudur untuk pengunjung agar Kawasan Ngaran 1 dan 2 di Jl. Medang Kamulan, Jl. Badrawati, Jl. Balaputradewa, dan sekitarnya hidup kembali.
2. Tidak lakunya dagangan yang dijual Pedagang Pasar Kujon sehingga menimbulkan pemiskinan, konflik antarpedagang, dan problem sosial lainnya. Sehingga memerlukan dukungan, dapat berupa voucer pembelian yang di-blended dengan penjualan tiket ke Candi Borobudur.
3. Penolakan pembukaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual makanan, suvenir, dan oleh-oleh yang mengkhianati Kesepakatan Bersama dan menjadikan Pasar Kujon sepi.
4. Pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapat kios untuk berdagang di kawasan Candi Borobudur.
5. Pembatasan pengunjung dengan jumlah di atas 10 ribu orang per hari dan menolak pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari atau 150 orang per sesi yang menjadikan Kawasan Borobudur sepi.
6. Mendukung revisi Perpres No. 88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres No. 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola kompleks Candi Borobudur
7. Mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola candi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi