JatengNews Update

UMKM Naik Kelas dengan Tingkatkan Standar Penggunaan Produk dalam Negeri

×

UMKM Naik Kelas dengan Tingkatkan Standar Penggunaan Produk dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
UMKM Naik Kelas dengan Tingkatkan Standar Penggunaan Produk dalam Negeri

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo menjelaskan, produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, lembaga kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, serta satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah dalam forum aksi afirmasi bangga produk Indonesia di Bali pada Maret 2022.

Ia menyebutkan, beberapa poin yang disampaikan Presiden RI untuk belanja barang produk dalam negeri. Pertama adalah total APBD untuk anggaran barang dan jasa seluruh pemda di Indonesia sebanyak Rp535 triliun, jika 40 persen belanja tersebut digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen.

“Yang kedua, semua gubernur, bupati, dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikasi SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM, serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-katalog,” pintanya.

Selain itu, Menteri Keuangan, BPKP, dan APIP supaya mengawasi pengadaan barang dan jasa, bahkan Presiden RI telah mengingatkan Menteri Keuangan untuk memberi sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus bagi pemerintah daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri.

Melalui rakor tersebut, diharapkan mampu menyusun sebuah desain pengawasan dan kegiatan implementasi P3DN dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jateng.

Terlebih P3DN merupakan kebijakan negara yang memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan