SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, optimis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik.
“Insyaallah naik ya,” ujar Aziz saat beritajateng.tv temui usai rapat di Kantornya, Kamis, 16 November 2023 sore.
Disinggung angka kenaikan di atas atau kurang dari dua persen, Aziz belum banyak bicara. Kendati demikian, pihaknya yakin jika UMP Provinsi Jateng akan naik.
“Ya naik gitu. Saya belum bisa memastikan itu,” sambungnya.
Menurut keterangannya, rapat kali ini membahas soal perhitungan UMP untuk tahun 2024 mendatang.
“Kalau kita bicara regulasinya, bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP. Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November 2023,” bebernya.
Dalam rapat itu hadir 17 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga unsur Pemerintah.
“Dari 23 anggota Dewan Pengupahan Provinsi, hadir 17 anggota dewan. Kalau pengusaha, dari 5 orang yang hadir hanya 2 orang, sementara kalau dari serikat pekerja dari 5 orang yang hadir 3 saja,” ungkapnya.
Dewan Pengupahan kehendaki UMP 2024 berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023
Terkait keinginan pengusaha, Aziz membeberkan Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pengusaha menghendaki UMP berdasarkan PP No 51 Tahun 2023. Adapun komponen perhitungan UMP lainnya, lanjut Aziz, tertuang dari SE Menaker.