Jateng

UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK

×

UMP 2026 Ketok Palu, Buruh Jateng Soroti Hilangnya UMSK

Sebarkan artikel ini
Demo Buruh
Suasana aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan buruh se-Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 28 Agustus 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah menaruh perhatian serius terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026, terutama terkait tidak lagi diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah wilayah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya melindungi upah buruh.

Ketua Umum FSPIP Jawa Tengah Karmanto menyampaikan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 pada dasarnya telah sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

“Kalau untuk UMP, memang sudah sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Provinsi. Tidak ada pergeseran atau nilai yang turun dari hasil sidang,” ujar Karmanto saat beritajateng.tv konfirmasi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Meski demikian, ia menilai persoalan utama justru muncul pada kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK di tingkat daerah.

BACA JUGA: UMK Kabupaten Semarang 2026 Resmi Rp2,94 Juta, Bupati Dorong Hubungan Industrial Harmonis

Karmanto menegaskan, ketika nilai UMP berada di bawah UMK atau UMSK, maka seharusnya upah yang berlaku adalah UMK atau UMSK tersebut.

“Manakala UMP nilainya lebih rendah dari UMSK, maka yang berlaku seharusnya adalah UMSK atau UMK. Tapi faktanya, justru sektor-sektor UMSK ini banyak yang di hilangkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Jepara, di mana pada 2026 seluruh sektor UMSK tidak berlaku, padahal pada tahun sebelumnya masih ada penerapannya.

“Di Jepara itu hilang total. Tahun 2025 masih ada UMSK, tapi di 2026 ini tidak ada sama sekali,” tegas Karmanto.

Situasi serupa juga terjadi di Kota Semarang. Sejumlah sektor industri yang sebelumnya masuk dalam UMSK kini tidak lagi tercantum, seperti sektor kerajinan, konveksi pakaian jadi, dan furnitur.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan