SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 7,28 persen atau naik menjadi Rp2.327.386,07 pada 2026 memantik kekecewaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, UMP Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp2.169.349,00. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp158.037,07 dari tahun 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih nilai alfa 0,90 atau yang tertinggi sebagai perumusan penetapan UMP.
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi, menilai nilai alfa yang Ahmad Luthfi pilih itu terlalu tinggi dan berpotensi membebani dunia usaha.
“Ya soal penetapan UMP kita kecewa ya, karena Pak Gubernur menetapkan alfa 0,9. Itu paling tinggi,” ujar Frans saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp Call, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia mengklaim, penetapan alfa 0,9 tidak mencerminkan kontribusi pekerja maupun pengusaha dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Padahal kontribusi pekerja itu apa sampai 90 persen dari pertumbuhan produk domestik daerah ini? Ya tidak toh. Itu terlalu tinggi, seolah-olah kontribusi pengusaha tidak masuk di situ,” tegasnya.
Frans menyebut, Apindo Jawa Tengah sejatinya berharap nilai alfa ditetapkan di angka 0,7. Bahkan, kata Frans, untuk beberapa kabupaten/kota ia berharap alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,6.
“Kita terus terang ya, kami pikir Pak Gubernur akan menetapkan Alfa itu mungkin maksimal 0,7, tapi ternyata 0,9. Ada daerah-daerah yang Apindo setuju 0,7, kan masing-masing kondisinya berbeda. Tapi ada yang Apindo mintanya 0,5, 0,6, tapi kok jatuhnya 0,9?,” tanya Frans heran.
BACA JUGA: Hujan Tak Surutkan Tasyakuran HUT ke-276 Blora, Donasi Bencana Sumatera Terkumpul Rp127 Juta
Terkait kemungkinan langkah lanjutan, Frans menyatakan Apindo masih akan melakukan kajian terhadap penetapan UMP dan UMK tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap regulasi pengupahan.
Ia tidak menutup kemungkinan Apindo akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran.





