“Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur dan mekanisme perubahannya pun harus kita komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota. Dalam hal ini bupati dan walikota,” tandas Iwan.
BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat
Sebagai informasi, nominal UMP 2024 pada Pulau Jawa terunggah pada akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa, 28 November lalu.
Dalam unggahan tersebut, tampak Provinsi DKI Jakarta dengan nilai UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381, kemudian Provinsi Banten dengan nilai UMP Rp 2.727.812,11. Pada urutan ketiga tertinggi, ada Provinsi Jawa Timur dengan UMP Rp 2.165.244,30.
Provinsi D.I Yogyakarta pada tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan 7,27 persen yakni Rp 2.125.897,61, lalu Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495,00, dan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat terakhr yakni Rp 2.036.947. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





